Salin Artikel

KPU Sebut BPN Tak Persoalkan 17,5 Juta Data Pemilih Saat Rapat Pleno Penetapan DPT Kedua

Salah satu materi sengketanya ialah terkait 17,5 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tak wajar.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, persoalan tersebut pertama kali disampaikan oleh BPN usai KPU menetapkan DPT hasil perbaikan kedua (DPThp 2) 15 Desember 2018.

"Pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional tanggal 15 Desember 2018 kita sama sama ketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional, mulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota itu tidak ada satu pun peserta Pemilu yang menolak," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Menurut Viryan, sebelum menyampaikan 17,5 juta data pemilih yang diduga tak wajar itu, Partai Gerindra sebagai peserta pemilu sudah melakukan analisis data pemilih yang dilakukan secara terbuka di kantor KPU.

KPU memfasilitasi perwakilan Gerindra dengan seperangkat unit komputer yang dilengkapi dengan data pemilih. Data pemilih yang disediakan pun meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang angkanya dibuka secara utuh.

Dari analisis tersebut, ditemukan 775 ribu potensi data ganda. Atas temuan ini, KPU lantas menindaklanjutinya.

Hasil tindak lanjut ini menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan DPT hasil perbaikan ketiga (DPThp 3) pada 8 April 2019.

Secara khusus, KPU juga menyampaikan tindak lanjut atas 17,5 juta data pemilih yang dianggap BPN tak wajar itu, ke tim kampanye kedua paslon.

"Alhasil kita sudah sama-sama ketahui. Kalau dikatakan KPU tidak menindaklanjuti (temuan BPN), KPU sudah selesai menindak lanjuti. KPU melakukan penyerahan dokumen hasil tindak lanjut tanggal 14 April 2019 ke TKN 01 diterima Bapak Aria Bima, BPN 02 diterima oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo," ujar Viryan.

Meski perihal 17,5 juta data pemilih itu kini dijadikan salah satu materi sengketa, Viryan tak mau ambil pusing.

KPU, kata Viryan, akan tetap menjawab dalil-dalil yang disampaikan penggugat di hadapan Mahelis Hakim MK nantinya.

"Tidak apa apa, pihak pihak yang mengajukan permohonan dengan dalil seperti itu kami tetap akan menjawab dengan lebih utuh, dengan lebih baik lagi, demi keadilan pemilu," ujar Viryan.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/21442531/kpu-sebut-bpn-tak-persoalkan-175-juta-data-pemilih-saat-rapat-pleno

Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke