Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sengketa Hasil Pilpres Diajukan Paling Lambat Jumat Pukul 24.00

Kompas.com - 23/05/2019, 15:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu adanya pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut komisioner KPU, Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5/2019). Namun, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu presiden dan hasil pemilu legislatif.

"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya

Viryan mengatakan, perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.

Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3 × 24 jam. Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Baca juga: Tangani Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Hakim

Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg ialah selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/5/2019).

Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.

"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres maupun pileg dalam hal ini DPR, DPRD, serta DPD," katanya.

Kompas TV 1.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu serentak, dini hari pukul 01.46 (21/05/2019). Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara adalah satu kesatuan. KPU langsung menggelar rapat pleno setelah perhitungan selesai, yang disaksikan dan dihadiri para saksi dari kedua pasangan calon. 2.Mantan Danjen Kopassus, mayjen (purn) Soenarko ditahan dan menjadi tersangka dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api illegal. TNI dan Polri melakukan penyelidikan terhadap Soenarko yang berstatus sipil dan Praka BP terkait kasus penyelundupan senjata api ini. Penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI tengah melakukan penyidikan keduanya di Markas Puspom TNI, Cilangkap. 3.Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (mk). Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019, selasa dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri, dengan angka 55,50 % untuk Jokowi- Ma’ruf Amin dan 44,50 % untuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com