JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu. Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.
Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka. Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019. Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus.
Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.