JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi langkah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghargai langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk menempuh langkah konstitusional," ujar Ketua Bawaslu Abhan Nur di depan kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Abhan menjelaskan, langkah Prabowo-Sandi ke MK merupakan cara tepat yang harus dijalankan ketika ada keberatan hasil pemilu.
Baca juga: Kamis Besok, BPN Prabowo Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK
Adapun Bawaslu, lanjutnya, juga telah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang di MK nantinya.
"Langkah ke MK yang harus dijalankan dan tentu Bawaslu juga sudah menyiapkan diri ketika nantinya ada gugatan ke MK. Bawaslu juga punya peran dalam memberikan keterangan terkait sidang di MK," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres hari ini.
Baca juga: Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.