JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh peserta pemilu diharapkan memaksimalkan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme akhir dalam Pemilu 2019.
Para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi sejak Selasa (21/5/2019) dini hari).
"MK ini kan mekanisme terakhir. Sebaiknya dioptimalkan untuk saling membuktikan dengan dalil-dalil dan bukti yang memadai," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, keberhasilan opsi melalui MK tersebut tergantung dari peserta pemilu yang mengajukan gugatan.
Baca juga: Ketua MK: Tak Ada Syarat Khusus Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres
Veri menuturkan, peserta pemilu perlu menyertakan bukti-bukti untuk mendukung gugatan sengketa pemilu yang diajukan.
Ia pun berharap semua pihak dapat mempercayakan proses tersebut kepada MK.
"Sehingga apapun putusan MK nanti, bisa diterima oleh semua pihak. Kami berharap, semua pihak memercayakan semuanya kepada MK untuk memutuskan secara adil," ungkapnya.
Lebih jauh, Veri juga berharap bahwa jalur konstitusional melalui MK dapat menyelesaikan konflik yang tersisa pascapemilu.
"Berharap setelah sengketa ini nanti selesai, apapun putusannya bisa memuaskan semua pihak sehingga menghentikan semua polemik yang sekarang terjadi," tutur dia.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.