Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pihak Diharapkan Menerima Putusan MK terhadap Gugatan Sengketa Pemilu

Kompas.com - 22/05/2019, 18:32 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh peserta pemilu diharapkan memaksimalkan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme akhir dalam Pemilu 2019.

Para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi sejak Selasa (21/5/2019) dini hari).

"MK ini kan mekanisme terakhir. Sebaiknya dioptimalkan untuk saling membuktikan dengan dalil-dalil dan bukti yang memadai," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, keberhasilan opsi melalui MK tersebut tergantung dari peserta pemilu yang mengajukan gugatan.

Baca juga: Ketua MK: Tak Ada Syarat Khusus Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres

Veri menuturkan, peserta pemilu perlu menyertakan bukti-bukti untuk mendukung gugatan sengketa pemilu yang diajukan.

Ia pun berharap semua pihak dapat mempercayakan proses tersebut kepada MK.

"Sehingga apapun putusan MK nanti, bisa diterima oleh semua pihak. Kami berharap, semua pihak memercayakan semuanya kepada MK untuk memutuskan secara adil," ungkapnya.

Lebih jauh, Veri juga berharap bahwa jalur konstitusional melalui MK dapat menyelesaikan konflik yang tersisa pascapemilu.

"Berharap setelah sengketa ini nanti selesai, apapun putusannya bisa memuaskan semua pihak sehingga menghentikan semua polemik yang sekarang terjadi," tutur dia.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com