Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Keadilan Pemilu Tak Akan Didapat Melalui Aksi di Jalan

Kompas.com - 22/05/2019, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, unjuk rasa sejumlah masyarakat yang dilakukan pasca penetapan hasil pemilu substansinya adalah untuk mencari keadilan.

Namun demikian, Viryan menilai, keadilan pemilu tidak akan didapatkan melalui aksi-aksi yang digelar di jalanan. Sebab, hukum telah memberikan saluran bagi pihak-pihak yang tak terima dengan hasil pemilu untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai dalam aksi-aksi jalanan, hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Data Quick Count Dibandingkan Penghitungan KPU, Mana yang Terdekat?

Viryan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati pihak-pihak yang merasa, melihat, dan yang memiliki bukti adanya kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, seandainya mereka menempuh jalur hukum.

Namun demikian, menurut Viryan, dalam negara demokrasi, menjadi hak warga negara untuk mengekspresikan pendapat di muka umum.

Pihaknya tetap menghormati adanya aksi unjuk rasa, tetapi, massa yang ikut aksi diimbau untuk tetap damai.

Baca juga: KPU Tengah Selesaikan Administrasi Pasca Penetapan Hasil Pemilu

"Kami mengimbau proses tersebut dalam kerangka damai, lebih mengedepankan aspek aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi-aksi kekerasan," ujar Viryan.

"Jadi berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan pesan penting kepada kami," sambungnya.

Kompas TV 1.Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu serentak, dini hari pukul 01.46 (21/05/2019). Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara adalah satu kesatuan. KPU langsung menggelar rapat pleno setelah perhitungan selesai, yang disaksikan dan dihadiri para saksi dari kedua pasangan calon. 2.Mantan Danjen Kopassus, mayjen (purn) Soenarko ditahan dan menjadi tersangka dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api illegal. TNI dan Polri melakukan penyelidikan terhadap Soenarko yang berstatus sipil dan Praka BP terkait kasus penyelundupan senjata api ini. Penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI tengah melakukan penyidikan keduanya di Markas Puspom TNI, Cilangkap. 3.Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (mk). Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019, selasa dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri, dengan angka 55,50 % untuk Jokowi- Ma’ruf Amin dan 44,50 % untuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com