JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati masyarakat yang akan melakukan aksi protes terhadap hasil Pemilu 2019.
Namun, KPU berharap aksi tersebut dilakukan secara damai dan tidak anarkistis.
"KPU menghormati para pihak yang mengapresiasikan pendapatnya dengan demonstrasi, selama dalam kerangka damai dan menyuarakan apa yang menjadi tuntutannya dengan cara baik," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Viryan mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan demokrasi elektoral, KPU menyadari prinsip kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, setiap kebebasan tersebut perlu dibatasi agar tidak melanggar hukum.
Baca juga: Upaya Hukum Kubu Prabowo dan Seruan Damai untuk Para Pendukung Pasca-pilpres...
Viryan berharap massa tidak terpancing emosi dan melakukan aksi dengan tindakan anarkistis. Penyampaian pendapat sebaiknya dilakukan secara tertib tanpa melanggar hukum.
Menurut Viryan, pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu dapat menempuh mekanisme hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Silakan berkreasi secara politik, berkreasi secara teknis demo dan itu hak politik dari warga negara. Tetapi kami berharap itu dalam kerangka penuh kedamaian," kata Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.