Namun demikian, Viryan menilai, keadilan pemilu tidak akan didapatkan melalui aksi-aksi yang digelar di jalanan. Sebab, hukum telah memberikan saluran bagi pihak-pihak yang tak terima dengan hasil pemilu untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai dalam aksi-aksi jalanan, hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Viryan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati pihak-pihak yang merasa, melihat, dan yang memiliki bukti adanya kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, seandainya mereka menempuh jalur hukum.
Namun demikian, menurut Viryan, dalam negara demokrasi, menjadi hak warga negara untuk mengekspresikan pendapat di muka umum.
Pihaknya tetap menghormati adanya aksi unjuk rasa, tetapi, massa yang ikut aksi diimbau untuk tetap damai.
"Kami mengimbau proses tersebut dalam kerangka damai, lebih mengedepankan aspek aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi-aksi kekerasan," ujar Viryan.
"Jadi berkreasi dalam aksi-aksi demonstrasi itu memungkinkan. Bisa saja untuk meraih simpati masyarakat atau untuk menyampaikan pesan pesan penting kepada kami," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/13180991/kpu-keadilan-pemilu-tak-akan-didapat-melalui-aksi-di-jalan