JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memastikan KPU bebas dari tekanan manapun.
Viryan mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi KPU mengenai tahapan, jadwal dan hasil perhitungan suara pada Pemilu 2019.
"KPU ini tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Alhamdulilah sampai sekarang," ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).
Viryan mengatakan, masyarakat tak perlu mencurigai ada tekanan kepada KPU untuk mempercepat penetapan hasil perhitungan suara. Menurut dia, peraturan memberikan kesempatan kepada KPU paling lambat selama 35 hari pasca pemungutan suara.
Baca juga: KPU Pastikan Pengumuman Rekapitulasi Tidak Terburu-buru dan Tidak Senyap
Dengan demikian, penetapan cukup menunggu selesainya proses rekapitulasi, tak perlu menunggu hingga hari ke-35 yang jatuh pada 22 Mei 2019. Menurut Viryan, proses rekapitulasi berjalan secara alami tanpa ada pengaturan.
"Prinsipnya, KPU tidak pada posisi meminta atau melakukun suatu proses yang dipaksakan, tidak. Semua mengalir biasa saja," kata Viryan.