Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Ikut Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019

Kompas.com - 20/05/2019, 12:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

"Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Harlah (Hari Lahir) Pancasila," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Baca juga: THR PNS DKI Cair 28-29 Mei

Di lingkungan BKN, Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019.

Dalam surat bernomor 01 tahun 2019 itu, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.

Baca juga: PNS di Depok Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran

Bahkan, PNS di lingkungan BKN yang sedang cuti juga diwajibkan mengikuti upacara di kantor BKN atau pemerintah daerah setempat sesuai lokasi pegawai tersebut.

"Kalau case di BKN, Kepala BKN memberi keleluasaan untuk ikut upacara di mana saja di kantor pemerintah," ungkap dia.

Baca juga: [POPULER MONEY]: Aturan Pencairan THR Bagi PNS Segera Terbit | Klarifikasi Lion Air

Sementara itu, Ridwan mengungkapkan, untuk kementerian atau lembaga pemerintah lain dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Ridwan, koordinasi oleh Setneg sama seperti pelaksanaan hari-hari besar lainnya.

"Untuk kementerian atau lembaga lain sudah dilakukan oleh Setneg dan BPIP," katanya.

Kompas TV Pemerintah memutuskan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pegawai negeri sipil akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019. Keputusan waktu pencairan THR bagi PNS telah diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden. Soal besaran THR yang akan diberikan hal ini akan disampaikan oleh kementerian terkait. Sebelumnya rencana pencairan THR bagi PNS akan dicairkan pada akhir Mei atau sebelum lebaran. #THR #PNS #Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com