Tanggapan TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pun turut berkomentar terhadap pernyataan kubu 02 tidak ingin membawa permasalahan pemilu yang selama ini digembar-gemborkan, ke MK.
Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menilai hal ini sebagai bentuk tidak adanya barang bukti dan iktikad mematuhi konstitusi dari pihak Prabowo-Sandi.
"Hal ini bisa jadi disebabkan karena dua hal, pertama, karena memang mereka tidak memiliki bukti yang cukup tentang klaim kecurang tersebut sehingga khawatir ditolak kembali oleh MK seperti yang terjadi pada Pilpres 2014," kata Ace, di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/5/2019).
"Atau kedua, memang mereka tidak memiliki sikap mental yang tidak siap kalah sehingga selalu membangun narasi kecurangan agar tidak kehilangan muka di depan para pendukungnya," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Ogah Bawa Hasil Pemilu 2019 ke MK, TKN Duga Takut Ditolak Lagi
Salah satu yang menyebut tidak mempercayai hasil pemilu dan MK adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Ace, ini menjadi bentuk ketidakpatuhan Fadli terhadap UU yang dibentuk di lembaganya.
"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR ya sama saja dengan tidak mau mengikuti undang-undang yang dibuatnya sendiri," kata Ace.
Dengan tidak mengajukan perkara ke tingkat MK, Ace juga menganggap pihak Prabowo-Sandiaga atelah mengakui hasil pemilu dan akan menerimanya.
"Kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme Mahkamah Konstitusi, berarti dia menerima terhadap hasil pilpres ini, gitu saja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani menyayangkan sikap yang diambil Prabowo dan tim pendukungnya. Dengan tidak membawa kasus ke MK dan justru memilih cara di luar konstitusi, Prabowo bisa dicap sebagai sosok yang tidak taat hukum.
"Beliau akan dikenang dalam sejarah politik Indonesia sebagai seorang capres yang tidak taat aturan karena memilih jalur di luar hukum ketimbang jalur hukum yang dibuat bersama, termasuk oleh partainya, Gerindra, dan tiga parpol koalisinya melalui fraksi mereka di DPR," kata Arsul.
Baca juga: TKN Sayangkan jika Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta kubu Prabowo-Sandi untuk membuktikan segala bentuk tuduhan kecurangan yang mereka kemukakan secara hukum, yakni jalur MK.
"Jadi kita ingin segala proses berjalan secara konstitusional. Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan, maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada, bukan orang lain yang harus menyanggahnya. Kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan asumsi ada kecurangan. Intinya ada di situ," kata Yusril.
Ahli hukum tata negara ini juga berpendapat upaya klaim kemenangan yang dilakukan kubu Prabowo tidak memiliki ketetapan hukum apa pun, karena tidak diakui oleh KPU.
“Justru kan kalau diputuskan KPU, dia legitimate, apalagi diputuskan oleh MK. Tapi ya kalau orang mengaku, 'Saya menang, jadi presiden' tapi tidak dilantik MPR, tidak ada gunanya,” ujarnya.
Baca juga: Yusril Sebut Prabowo Harus Buktikan Kecurangan Pemilu di MK
Sumber: Kompas.com (Kristian Erdianto, Ghinan Salman, Jessi Carina, Haryanti Puspa Sari, Rakhmat Nur Hakim, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.