Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK

Kompas.com - 16/05/2019, 09:30 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu Presiden 2019, jika memutuskan tidak mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau misalnya dia tidak menempuh jalur mekanisme Mahkamah Konstitusi, berarti dia menerima terhadap hasil pilpres ini, gitu saja," kata Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzilydi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ace menyayangkan kubu Prabowo-Sandiaga malah mengarahkan para pendukung untuk menggunakan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Antara Pilpres dan Pileg, Kontradiksi Kubu Prabowo-Sandiaga yang Tolak Hasil Pemilu...

Meski kubu 02 belum gamblang menggambarkan seperti apa kedaulatan rakyat itu, Ace yakin hal itu mengarah kepada pengerahan massa yang besar.

Padahal, menurut Ace, kedaulatan rakyat sudah terjadi pada hari pemungutan suara yang lalu.

"Kedaulatan masyarakat yang sesungguhnya itu tanggal 17 April, itulah kedaulatan rakyat ya. Apalagi kalau selisihnya di atas 15 juta," ujar Ace.

Ace juga mengkritik sikap anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon yang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK meski menolak hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Yusril Sebut Prabowo Harus Buktikan Kecurangan Pemilu di MK

Alasannya, BPN merasa itu akan sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

Padahal, Fadli Zon adalah pimpinan DPR yang ikut membuat undang-undang. Menurut Ace, sikap tersebut menunjukan ketidaktaatan terhadap UU.

"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR sama saja dengan tidak mau mengikuti Undang-Undang yang dibuatnya sendiri," ujar Ace

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU.

Baca juga: Lembaganya Tak Dipercaya Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Ketua MK?

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

"'Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi ituuseless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.

Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen. Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com