"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua, lah, tapi sebagian," tuturnya.
Baca juga: Tolak Rekapitulasi KPU, Kubu Prabowo Juga Tak Mau Ajukan Gugatan Sengketa ke MK
Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Muhammad Syafi’i menyebut pihaknya tak lagi percaya MK akan benar-benar memeriksa semua alat bukti yang mereka ajukan. Lagi-lagi, didasarkan pada pengalaman laporan ke MK di Pemilu lima tahun lalu.
Pada 2014, kubu Prabowo mengaku membawa 19 truk berisi bukti-bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu. Namun, saat itu tidak semuanya diperiksa MK, karena disebut tidak mengubah suara secara signifikan.
"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu. Jadi MK, enggak," ujar Syafi’i.
Baca juga: Dewan Penasihat Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai Prabowo-Sandiaga tidak memiliki kewajiban untuk melapor ke MK. Sebab, menurut Amir, itu hanya opsi yang menjadi hak.
Baginya, justru mematuhi peraturan hukum dan undang-undang berlaku menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Prabowo, Sandiaga, maupun seluruh tim suksesnya.
"Menggugat ke MK itu bukan kewajiban, tetapi mematuhi peraturan perundangan-undangan itu adalah kewajiban. Mematuhi aturan perundangan-undangan berarti tahapan-tahapan mulai dari setiap pelaksanaan sejak kampanye, pelaksanaan, perhitungan dan rekapitulasi," ujar Amir, saat dihubungi Rabu (15/5/2019).
Namun, atas pernyataan kurang percaya terhadap MK yang disampaikan Muhammad Syafi’i, Amir merasa tidak begitu paham dengan pendapat tersebut.
"Tidak percaya kepada lembaga yang ditunjuk konsitusi untuk menyelesaikan hasil pemilu di mana MK di dalamnya, itu yang saya kurang paham ya. Kalau ingin mempertahankan sikap seperti itu, sepanjang tidak berimbas kepada ketertiban umum saya kira tidak masalah," kata dia.
Baca juga: Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku
Menjawab kabar yang beredar mengenai ketidakpercayaan pihak 02 kepada lembaganya karena pengalaman pada 2014, Ketua MK Anwar Usman tidak berani memberikan komentar atas putusan yang sudah terjadi.
Ia hanya menyebut, setiap keputusan yang dibuat tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti selalu ada mengiringi suatu keputusan.
"Yang jelas, sebuah putusan, pro-kontra akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata Usman, Rabu (15/5/2019).
Ia hanya mengingatkan, MK merupakan lembaga yang keberadaannya diatur oleh konstittusi dan semua pihak harus taat terhadap konstitusi.
"Ya begini, kalau MK kan pasif, yang jelas kita semua harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, MK telah membuat iklan yang menerangkan kewenangannya mengadili sengketa pemilu. Iklan tersebut sudah ditayangkan di beberapa media massa, dan para elite politik seharusnya sudah memahami posisi dan fungsi MK.
Baca juga: Lembaganya Tak Dipercaya Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Ketua MK?