JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengkritik pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal penanganan sengketa Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
Fadli sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK meski menolak hasil Pemilu 2019.
Alasannya, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga merasa itu akan sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
Menurut Ace, sikap tersebut menunjukan ketidaktaatan terhadap Undang-Undang.
"Itu artinya Pak Fadli sebagai pimpinan DPR ya sama saja dengan tidak mau mengikuti Undang-Undang yang dibuatnya sendiri," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Tolak Rekapitulasi KPU, Kubu Prabowo Juga Tak Mau Ajukan Gugatan Sengketa ke MK
Ace mengatakan, sebagai pimpinan DPR, Fadli seharusnya bisa memberi masukan kepada Prabowo-Sandiaga untuk menyikapi pemilu sesuai konstitusi.
Dalam UU Pemilu, perselisihan dalam pemilu bisa diselesaikan melalui MK.
Ace menyayangkan kubu Prabowo-Sandiaga malah mengarahkan pendukung untuk menggunakan kedaulatan rakyat.
Meski kubu 02 belum gamblang menggambarkan seperti apa kedaulatan rakyat itu, Ace yakin hal itu mengarah kepada pengerahan massa yang besar.
Baca juga: Antara Pilpres dan Pileg, Kontradiksi Kubu Prabowo-Sandiaga yang Tolak Hasil Pemilu...
Padahal, menurut Ace, kedaulatan rakyat sudah terjadi pada hari pemungutan suara yang lalu.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU.
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
"'Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi ituuseless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lembaganya Tak Dipercaya Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Ketua MK?
Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.
Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.
Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK. Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.