Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan?

Kompas.com - 14/05/2019, 16:00 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyampaikan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan gugatan itu disampaikan beberapa saat sebelum hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romy.

Lantas, apa alasan Romy? Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyampaikan alasannya seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Pak Romy sendiri yang meminta. Disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia mau cabut. Dia bilang, dia ingin konsentrasi menghadapi ini di perkara pokok," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, hingga menjelang putusan, Romy masih yakin gugatannya akan dikabulkan hakim.

Namun, Romy merasa lebih baik menghadapi perkara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Maqdir tidak mengetahui alasan Romy baru menyampaikan pencabutan gugatan sesaat sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Hakim: Penyadapan KPK terhadap Romahurmuziy Dibuktikan di Pengadilan Tipikor

Bahkan, menurut Maqdir, permintaan pencabutan gugatan itu baru diberi tahu kepada pengacara hanya 2 jam sebelum jadwal putusan.

"Prinsip dasarnya kan kekuasaan itu ada pada klien. Apapun kata dia, ya kami harus taat," kata Maqdir.

Meski Romy sudah menyatakan mencabut praperadilan, hakim tunggal Agus Widodo tetap membacakan putusan sesuai agenda sidang. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Romy.

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com