Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Dalil Permohonan Praperadilan Romahurmuziy Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 07/05/2019, 20:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis, mengatakan, sebagian permohonan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, pada sidang praperadilan masuk materi pokok perkara.

Hal ini disampaikan Efi dalam sidang praperadilan terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya disampaikan pemohon (Romy) dalam pembelaan (pledooi) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Efi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Staf Pribadi hingga Ketua Pansel Jabatan Kemenag

Efi mengatakan, pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi adalah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki wewenang karena kewenangannya hanya pengawasan horizontal yang terbatas.

"Lingkup kewenangan praperadilan yang diberikan KUHAP adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan," ujar Efi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, lingkup kewenangan praperadilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PERMA 4/2016 yang pada pokoknya bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah

"Ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dan persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal karena pemeriksaannya tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil," papar Efi.

Adapun, permohonan Rommy yang seharusnya masuk pokok perkara salah satunya mengenai pemberian uang yang dilakukan Maufaq Wirahadi kepada staf Romy Amin Nuryadi dalam goodie bag senilai Rp.50.000.000.

KPK juga berpendapat bahwa seperti pada Pasal 11 Undang-Undang KPK, batasan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar tidak berlaku untuk delik suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com