JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota panitia kerja Rancangan KUHP Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pembahasan RKUHP akan dimulai lagi pada masa sidang V ini.
Menurut Arsul, RKUHP harus tuntas sebelum DPR periode 2014-2019 ini berakhir.
"Salah satu komitmen kami dulu, sebelum puncak kampanye pemilu, itu setelah selesai pemilu akan kita teruskan pembahasannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Komnas HAM Kembali Ungkap Keberatannya jika Pidana Khusus Terkait HAM Diatur di RKUHP
"Targetnya ya sebelum 30 September karena kan masa DPR yang sekarang berakhir 30 September," tambah dia.
Sebelum pembahasannya ditunda, Arsul mengatakan ada sekitar 9 sampai 11 isu yang belum disepakati. Salah satunya mengenai perlu atau tidaknya KUHP mengatur pasal tindak pidana khusus dan terorisme.
Beberapa waktu lalu, Komnas HAM sempat meminta Komisi III untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP pada periode ini.
Baca juga: DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RKUHP
Alasannya karena RUU ini begitu rumit dan masih membutuhkan pembahasan yang mendalam. Namun, Arsul menilai RKUHP tetap harus disahkan periode ini juga.
"Kita hormati pandangan yang meminta seperti itu sebagai sebuah sudut pandang. Tetapi kalau kita tunda-tunda terus maka ini juga akan membuat status RKUHP kita terkatung-katung," ujar Arsul.
"Karena DPR itu tidak menganut prinsip carry over. Begitu masuk masa DPR yang baru maka kemudian secara peraturan perundangan itu bisa dimulai lagi dari awal," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.