Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kembali Ungkap Keberatannya jika Pidana Khusus Terkait HAM Diatur di RKUHP

Kompas.com - 05/05/2019, 17:56 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang masa sidang V DPR pekan depan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan kembali keberatannya terkait ketentuan pidana khusus yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, sampai saat ini Komnas HAM belum mendapat jawaban atas catatan mereka ini.

"Kami belum mendapatkan kejelasan apakah pengaturan soal pidana khusus, khususnya terkait dengan pelanggaran HAM yang berat masih ada di RKUHP atau tidak. Kalau masih ada di RKUHP, kami menolak RKUHP itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Cikini, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi jika Pembahasan RKUHP Tak Terbuka

Penolakan ini sudah menjadi sikap Komnas HAM sejak awal. Komnas HAM bahkan sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menegaskan sikap mereka itu.

Menurut Anam, RKUHP justru akan mereduksi proses penegakan hukum berat jika pidana khusus diatur di dalamnya. Misalnya, dalam RKUHP terdapat masa kadaluarsa atas sebuah tindak pidana.

Baca juga: DPR Diminta Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang mengatur asas retroaktif dan tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa penuntutan pidana terhadap HAM.

"Pengaturan soal pelanggaran HAM berat, cukuplah di UU No 26 tahun 2000. Kalau memang mau diperbaiki, kami sudah mendorong melakukan revisi," kata Anam.

Kompas TV KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com