Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan

Kompas.com - 06/05/2019, 19:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membantah tersangkutnya hakim PN Balikpapan Kayat dalam kasus dugaan korupsi sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan mereka.

Ia menilai, terlibatnya hakim Kayat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena faktor individu.

"Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera, panitera. Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Ia mengatakan, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Andi menambahkan, MA juga telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ia melanjutkan, melalui maklumat tersebut, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.

Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya

Selain itu, kata Andi, MA memiliki keterbatasan untuk mengawasu seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Kalau kita lihat, dari jumlah yang katakanlah terkena kasus hukum KPK, yang ditangkap KPK. Dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia, pada kami, masih jauh," ujar Andi.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap

"Masih banyak hakim-hakim yang punya integritas tinggi. Masih banyak hakim-hakim yang memegang teguh etika profesinya sebagai hakim," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.

Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com