JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut dibacakan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Sehubungan dengan adanya pernyataan resmi dari KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka kepada salah seorang hakim PN Balikpapan, hakim Kayat, maka MA akan melakukan langkah sebagai sikap sebagai induk mengingat yang bersangkutan adalah sebagai hakim," ujar Andi.
"Pada saat ini kami akan bacakan langkah MA yaitu mengambil keputusan untuk pemberhetian sementara terhadap hakim Kayat yang ditangkap KPK pada Jumat, 3 Mei," lanjut dia.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan
Pemberhentian sementara hakim kayat tertuang dalam Keputusan Ketua MA No. 78/KMA/SK/V/2019.
Hakim Kayat sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Barru, Sulawesi Selatan. Setelah itu ia dimutasi menjadi hakim di PN Balikpapan. Ia berstatus Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I Golongan IV/b.
Sedianya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hakim Kayat akan dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan memang dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi beberapa waktu lalu Pak Kayat ini mendapat mutasi ke PN Sukoharjo," lanjut Andi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta
Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.
Menurut Laode, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap