Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Kompas.com - 06/05/2019, 17:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut dibacakan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Sehubungan dengan adanya pernyataan resmi dari KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka kepada salah seorang hakim PN Balikpapan, hakim Kayat, maka MA akan melakukan langkah sebagai sikap sebagai induk mengingat yang bersangkutan adalah sebagai hakim," ujar Andi.

"Pada saat ini kami akan bacakan langkah MA yaitu mengambil keputusan untuk pemberhetian sementara terhadap hakim Kayat yang ditangkap KPK pada Jumat, 3 Mei," lanjut dia.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan

Pemberhentian sementara hakim kayat tertuang dalam Keputusan Ketua MA No. 78/KMA/SK/V/2019.

Hakim Kayat sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Barru, Sulawesi Selatan. Setelah itu ia dimutasi menjadi hakim di PN Balikpapan. Ia berstatus Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I Golongan IV/b.

Sedianya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hakim Kayat akan dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan memang dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi beberapa waktu lalu Pak Kayat ini mendapat mutasi ke PN Sukoharjo," lanjut Andi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta

Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.

Menurut Laode, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com