JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019).
"Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan diamankan KPK, selebihnya adalah pengacara dan pihak swasta," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Sabtu (4/5/2019), seperti dikutip Antara.
Pada saat ini pihak MA masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK.
Baca juga: KPK Periksa Lima Orang yang Ditangkap Saat OTT di Balikpapan
Andi mengatakan, MA akan mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Andi.
Andi menambahkan, berdasarkan informasi dari Ketua PT Kalimantan, pada saat ini Ketua PN. Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas di Yogyakarta.
"Tentu MA merasa prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang terjadi," kata Andi.
Baca juga: OTT di Balikpapan, Diduga Suap Hakim Bebaskan Terdakwa Penipuan Tanah
Sebelumnya pada Jumat malam, KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN. Balikpapan.
Mereka kini sudah berada di Gedung KPK Jakarta dan dilakukan pemeriksaan.
KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.