Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Telah Geledah 6 Tempat

Kompas.com - 06/05/2019, 19:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 6 tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (5/5/2019) sampai Senin (6/5/2019).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim pada PN Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka.

"Tempat yang digeledah pada hari Minggu adalah rumah KYT (Kayat), kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami) ini panitera muda, dan kantor JHS (Jhonson Siburian) pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pada hari Senin, kata Yuyuk, penyidik menggeledah PN Balikpapan; kantor dan rumah tersangka swasta, Sudarman.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

"Ada beberapa yang disita penyidik. Pertama, beberapa dokumen terkait proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," kata dia.

Dalam kasus ini, Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menjerat Sudarman dan Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di PN Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Diduga, penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 227,5 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com