JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, terbongkarnya perederan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 137 kilogram merupakan pengungkapan terbesar hingga Mei 2019.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini. Kemarin Polda Metro Jaya mengungkap peredaran seberat 120 kilogram, yang ini 137 kilogram. Artinya, ini pengungkapan terbesar dari mulai Januari sampai Mei 2019," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Dedi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba lainnya masih terus dikembangkan oleh tim terpadu. Kepolisian pun akan lebih banyak fokus pada peredaran narkoba via laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba 137 kilogram tersebut memiliki modus yang sama dari tahun 2016, yaitu menyamarkan barangnya dengan kemasan teh hijau.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Kepala Desa di OKU Timur Diciduk
"Tidak berubah mulai dari tahun 2016. Kemasannya seperti teh hijau atau model teh lainnya," ucap Eko.
Pengungkapan yang terbesar ini, lanjut Eko, juga menjadi peringatan bagi aparat keamanan perairan di seluruh Indonesia untuk mengawasi adanya dugaan peredaran narkoba.
Untuk itu, ia menyebut pada Maret 2019 Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah bekerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba.
"Pada Maret kemarin kami kerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Inilah bentuk kerja sama kami. Harapannya, peredaran narkoba lainnya bisa terungkap," paparnya.
Baca juga: WN Perancis Dorfin Felix Dituntut 20 Tahun Penjara karena Narkoba
Seperti diketahui, dalam pengungkapan peredaran jenis sabu seberat 137 kilogram ini, kepolisian telah menangkap 14 tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, kurir, hingga pengendali.
Sebanyak 14 tersangka tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI), yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).
Adapun pasal yang disangkakan kepada 14 tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.