Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Narkoba 137 Kg Terbongkar, Tangkapan Terbesar Tahun 2019

Kompas.com - 03/05/2019, 16:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, terbongkarnya perederan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 137 kilogram merupakan pengungkapan terbesar hingga Mei 2019.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini. Kemarin Polda Metro Jaya mengungkap peredaran seberat 120 kilogram, yang ini 137 kilogram. Artinya, ini pengungkapan terbesar dari mulai Januari sampai Mei 2019," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Dedi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba lainnya masih terus dikembangkan oleh tim terpadu. Kepolisian pun akan lebih banyak fokus pada peredaran narkoba via laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba 137 kilogram tersebut memiliki modus yang sama dari tahun 2016, yaitu menyamarkan barangnya dengan kemasan teh hijau.

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Kepala Desa di OKU Timur Diciduk

"Tidak berubah mulai dari tahun 2016. Kemasannya seperti teh hijau atau model teh lainnya," ucap Eko.

Pengungkapan yang terbesar ini, lanjut Eko, juga menjadi peringatan bagi aparat keamanan perairan di seluruh Indonesia untuk mengawasi adanya dugaan peredaran narkoba.

Untuk itu, ia menyebut pada Maret 2019 Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah bekerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba.

"Pada Maret kemarin kami kerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Inilah bentuk kerja sama kami. Harapannya, peredaran narkoba lainnya bisa terungkap," paparnya.

Baca juga: WN Perancis Dorfin Felix Dituntut 20 Tahun Penjara karena Narkoba

Seperti diketahui, dalam pengungkapan peredaran jenis sabu seberat 137 kilogram ini, kepolisian telah menangkap 14 tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, kurir, hingga pengendali.

Sebanyak 14 tersangka tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI), yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).

Adapun pasal yang disangkakan kepada 14 tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Udara IKN Akan 'Di-cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan "Di-cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Blak-blakan KPK Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Cak Imin Tegaskan PKB Tak Akan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Saat Kapolri Minta Maaf di HUT Ke-78 Bhayangkara, tapi...

Nasional
Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Masyarakat yang Dirugikan Peretasan PDN Diimbau Lapor ke Posko Daring

Nasional
Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Pasca-Peretasan, Aktivitas PDN Diawasi Langsung BSSN

Nasional
PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian 'Back Up' Data Berlapis

PDN Diretas, Pemerintah Wajibkan Kementerian "Back Up" Data Berlapis

Nasional
DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com