JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Rabu (8/5/2019).
Lukman sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4/2019). Ia berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.
Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Baca juga: Jadwal Ulang Pemeriksaan, KPK Harap Menteri Agama Bisa Penuhi Panggilan
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S, sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 ke kantor, untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Febri berharap Lukman bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya, setelah sebelumnya tak bisa hadir.
"Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata dia.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.