JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Rabu (10/4/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hadi Rahman.
Baca juga: Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara
Indra sebelumnya belum bisa memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 4 April 2019 lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Baca juga: Menag Berjanji Klarifikasi Uang yang Disita Setelah Dipanggil KPK
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: PPP Yakin Menag Lukman Hakim Saifuddin Bukan Sosok Neko-neko
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.