JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden tak akan mengintervensi meski kasus yang diusut KPK menterinya.
"Kalau sudah persoalan hukum, presiden selalu tidak mau intervensi tentang itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Hal tersebut disampaikan Moeldoko menanggapi tiga kasus di KPK yang menyeret tiga menteri kabinet kerja. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya menjadi saksi di Sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Enggartiasto: Saya Nasdem, Bowo Golkar, Apa Urusannya Saya Kasih Duit?
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ruangan dan rumahnya diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP). Terakhir, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin juga sudah dipanggil KPK terkait jual beli jabatan di Kemenag, kasus yang juga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Moeldoko meyakini, Presiden tak akan mengintervensi kasus yang menjerat ketiga menterinya itu. Sama halnya saat Menteri Sosial Idrus Marham terseret kasus suap PLTU Riau di KPK beberapa waktu lalu, Presiden juga tak melakukan intervensi.
Baca juga: Menag Lukman Hakim Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK
"Pada saat menimpa Pak Idrus presiden juga dalam hal ini sama sekali tidak melakukan intervensi atas proses hukum, sama juga dengan nanti akan diberlakukan terhadap menteri-menteri yang saat ini mungkin ada kaitannya dengan persoalan hukum," kata Moeldoko.
Saat ditanya apakah menterinya yang terseret masalah hukum akan diganti, Moeldoko mengaku semuanya ada di tangan Presiden. Namun ia mengingatkan bahwa tiga menteri yang kini terseret masalah hukum di KPK tidak berstatus tersangka. Berbeda dengan Idrus Marham yang mengundurkan diri dari jabatan Mensos saat mengetahui statusnya sebagai tersangka korupsi.
"Semuanya ini akan sedang berproses, belum tersangka dan sebagainya," ucap Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.