Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bara Hasibuan: Tidak Ada Satu Pun yang Tanda Tangan Petisi Itu Ikut Mendirikan PAN!

Kompas.com - 28/04/2019, 17:14 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan merasa tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AR/ART) partai dengan mendukung calon presiden petahana Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Bara untuk menanggapi munculnya petisi dari pengurus PAN yang meminta dirinya dipecat karena berbeda sikap dengan keputusan partai.

"Saya mendirikan PAN. Tidak ada satu pun yang tanda tangan itu ikut mendirikan PAN. Saya paham betul platform partai ini, saya ikut menulis platform partai ini, saya paham betul jiwa partai ini, soul partai ini," ujar Bara ketika dihubungi, Minggu (28/4/2019).

Bara mengatakan, ini bukan pertama kalinya muncul petisi untuk memecat dirinya.

Sebagai pendiri PAN, dia menilai, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai dasar PAN ketika didirikan.

Baca juga: Minta Bara Hasibuan Dipecat, Beredar Petisi di Internal PAN

Dia memahami tujuan yang ingin dicapai PAN saat pertama kali berdiri.

Dengan demikian, kata Bara, dia paham apa saja yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART partai.

Menurut dia mendukung Jokowi bukan bentuk pelanggaran. Apalagi, dia juga tidak ikut berkampanye untuk Jokowi meskipun mendukung capres petahana itu.

"Jadi saya merasa apa yang saya lakukan tidak salah ya. Saya lakukan ini semua untuk mengembalikan roh PAN itu sendiri," ujar Bara.

"Saya minta mereka semua ini belajar dulu sejarah sebelum mereka memberikan judgement kepada saya, penilaian, atau tuntutan untuk meminta saya dipecat," tambah dia.

Petisi di internal PAN

Sebelumnya, sebuah petisi beredar di aplikasi pesan Whatsapp yang berisi daftar nama pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) dari pusat hingga daerah.

Mereka yang namanya ada dalam petisi tersebut meminta DPP PAN untuk memecat Bara Hasibuan dari jabatan Wakil Ketua Umum sekaligus keanggotaan dalam PAN.

Salah satu nama yang ada dalam petisi tersebut adalah Wakil Sekretaris Jenderal PAN Soni Sumarsono. Soni membenarkan adanya petisi tersebut di internal PAN.

"Petisi ini tentu terkait sikap Saudaraku Bara Hasibuan yang berbeda dengan apa yang telah menjadi keputusan Rakernas PAN," ujar Soni ketika dihubungi, Minggu (28/4/2019).

Perbedaan sikap yang dimaksud adalah arah dukungan dalam Pemilihan Presiden 2019. Bara telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal, PAN telah memutuskan untuk mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com