JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membantarkan penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Rumah Sakit Polri.
Romahurmuziy dilarikan ke RS Polri dikarenakan kondisi medisnya yang tak bisa ditangani oleh dokter di KPK. Politisi yang akrab disapa Romy itu dilarikan ke RS Polri sekitar awal April 2019.
"Yang pasti sampai dengan tadi koordinasi yang dilakukan masih dilakukan proses pembantaran. Itu artinya analisis dari dokter di RS Polri kan yang tahu dokter di sana yang menangani, masih perlu dilakukan rawat inap," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Pengacara Siap jika KPK Limpahkan Berkas Romahurmuziy ke Tipikor Sebelum 2 Minggu
Febri menjelaskan, pencabutan pembantaran penahanan tentunya akan bergantung dengan hasil pemeriksaan oleh tim medis RS Polri.
"Kalau nanti sudah tidak dibutuhkan rawat inap alias bisa ditangani, misalnya, di tenaga medis yang ada di rutan, maka akan dicabut pembantarannya dan dikembalikan ke rutan untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Ia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, Sekjen DPR Ditanya KPK soal Keanggotaan Romahurmuziy hingga Kode Etik
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.