Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Romahurmuziy, Sekjen DPR Ditanya KPK soal Keanggotaan Romahurmuziy hingga Kode Etik

Kompas.com - 22/04/2019, 17:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menanyakan tiga hal kepada dirinya saat diperiksa sebagai saksi, Senin (22/4/2019).

Indra diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Jadi ini terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy. Penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy apakah benar keberadaannya (sebagai anggota dewan) di Komisi XI? itu pertama," kata Indra usai memenuhi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Baca juga: Pengacara Siap jika KPK Limpahkan Berkas Romahurmuziy ke Tipikor Sebelum 2 Minggu

"Penyidik KPK ingin mengonfirmasi sebenarnya keberadaan Pak Romy di Komisi XI dengan kasus ini. Penyidik mau melihat apakah beliau sebagai ketua partai atau (anggota) Komisi XI. Penyidik ingin menelusuri itu," sambung Indra.

Kedua, penyidik juga menanyakan Indra soal sejumlah aturan internal di DPR, seperti tata tertib dan kode etik anggota dewan.

"Ketiga, pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi Pak Romy baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan. Tadi secara umum berkisar tiga itu," katanya.

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Oleh karena itu, Indra mengaku juga telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait tiga pokok materi pemeriksaan tadi ke penyidik.

"Jadi SK (Surat Keputusan) Pak Romy sebagai anggota dewan, kemudian SK-SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus sebagai anggota Bamus, kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan," kata dia.

Indra juga menyerahkan buku kode etik dan tata tertib anggota dewan ke penyidik.

Baca juga: Mahfud MD: Jauh Sebelum Romy Kena OTT, Saya Sudah Ingatkan...

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: Romy Ditetapkan Tersangka, Sekjen Minta PPP Solid

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar. Ia tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK menduga Romy menggunakan pengaruhnya untuk dua tersangka lain, yaitu Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi yang mendapat jabatan di lingkungan Kementerian Agama. #KPK #SekjenDPR #JualBeliJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com