JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyatakan tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu merampungkan berkas perkara Romahurmuziy sebelum putusan sidang praperadilan digelar kembali pada 6 Mei 2019.
"Sebenarnya apa saja bisa terjadi ya selama penundaan sidang praperadilan ini menjadi dua minggu. Dalam artian, bisa saja KPK sudah menyelesaikan berkas perkara kasus Romy dan dilimpahkan ke Tipikor sebelum putusan praperadilan," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat
Ia menambahkan, sejatinya sidang praperadilan bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut. Baginya, permintaan KPK yang ingin menunda sidang praperadilan selama tiga pekan tidaklah tepat.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menegaskan sidang ditunda menjadi dua pekan ke depan atas permintaan dari pemohon.
"Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya," tutur Maqdir.
Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
"Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaanya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat," lanjutnya.
Diakui Maqdir, pihaknya sudah siap dalam menyampaikan permohonan kliennya sejak didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 29 Maret 2019.
"Kesiapan kami sudah cukup lama," paparnya.
Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Romahurmuziy Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Dirawat di RS Polri, KPK Tetap Jaga Romahurmuziy
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.