Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Siap jika KPK Limpahkan Berkas Romahurmuziy ke Tipikor Sebelum 2 Minggu

Kompas.com - 22/04/2019, 12:25 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyatakan tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu merampungkan berkas perkara Romahurmuziy sebelum putusan sidang praperadilan digelar kembali pada 6 Mei 2019.

"Sebenarnya apa saja bisa terjadi ya selama penundaan sidang praperadilan ini menjadi dua minggu. Dalam artian, bisa saja KPK sudah menyelesaikan berkas perkara kasus Romy dan dilimpahkan ke Tipikor sebelum putusan praperadilan," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda 2 Minggu, Penasihat Hukum Sebut Seharusnya Lebih Cepat

 

Ia menambahkan, sejatinya sidang praperadilan bisa diproses secara cepat dan tidak berlarut-larut. Baginya, permintaan KPK yang ingin menunda sidang praperadilan selama tiga pekan tidaklah tepat.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo menegaskan sidang ditunda menjadi dua pekan ke depan atas permintaan dari pemohon.

"Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya," tutur Maqdir.

Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

"Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaanya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat," lanjutnya.

Diakui Maqdir, pihaknya sudah siap dalam menyampaikan permohonan kliennya sejak didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 29 Maret 2019.

"Kesiapan kami sudah cukup lama," paparnya.

Adapun praperadilan ini menyangkut kasus yang menjerat Romy, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Romahurmuziy Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

 

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: Dirawat di RS Polri, KPK Tetap Jaga Romahurmuziy

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Tersangka kasus seleksi jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat terkait jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada 22 April nanti. Menurutnya, KPK siap untuk melaksanakan prosesnya. Untuk saat ini, KPK sedang mempeljari surat pengajuan tersebut dan meyakini operasi tangkap tangan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. #Romahurmuziy #LawanKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com