Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tegaskan Staf Kementerian dan Lembaga Tak Berwenang Sampaikan Pernyataan ke Publik

Kompas.com - 18/04/2019, 13:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tidak boleh ada staf kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah yang menyampaikan sebuah opini ke publik tanpa izin dari atasan.

Syafruddin mengungkapan, yang berhak menyampaikan pernyataan ke publik terkait apapun yang menyangkut kementerian lembaga adalah menteri, deputi, sekjen, atau humas.

 

"Corong dari sebuah kementerian dan lembaga adalah menteri atau bagian humas. Jadi, tidak ada staf dari lembaga kementerian, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, secara sembarangan menyampaikan sebuah opini ke publik," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Menpan RB: Seluruh ASN Tidak Boleh Ikut Hiruk Pikuk Politik

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh staf di luar pejabat yang berwenang secara langsung tidak merepresentasikan kementerian dan lembaga yang bersangkutan.

"Kemenpan RB itu yang berwenang memberikan pernyataan adalah menteri, deputi, sekjen, dan humas. Jadi staf lain tidak punya wewenang di semua kementerian dan lembaga manapun," tegas Syafruddin.

"Oleh karena itu, apa yang pernah KASN (sebut) soal 90 persen ada jual beli jabatan di kementerian lembaga adalah tidak benar. Jika ada pejabat yang tidak berwenang memberikan pernyataan, apa yang disampaikan tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Menpan RB Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian

 

Syafruddin menuturkan, informasi yang menyatakan adanya jual beli jabatan di kementerian lembaga sebanyak 90 persen merupakan opini yang tidak benar.

Seorang menteri, sekjen, deputi, atau humas berhak membantah informasi yang disampaikan staf yang tak berwenang.

Kompas TV Silaturahim presiden dengan persatuan perangkat desa berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1)pagi tadi. Di hadapan ribuan perangkat desa, Jokowi menyatakan bahwa gaji perangkat desa akan segera disetarakan dengan ASN golongan II-A. Oleh karena itu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyetaraan gaji telah direvisi dan dijanjikan segera terbit maksimal 2 pekan mendatang. Aturan tersebut menurut Jokowi telah disepakati oleh Menkeu, Mendagri dan Menpan-RB. Selain kenaikan gaji, Jokowi juga menjanjikan kepala desa dan seluruh perangkatnya mendapatkan jaminan kesehatan BPJS. Untuk semua upaya pemerintah tersebut Jokowi mengimbau agar para perangkat desa membatalkan rencananya untuk berunjuk rasa di depan istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com