Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: "Quick Count", "Exit Poll", Jadikan Referensi, Hasil Resmi Tunggu KPU

Kompas.com - 17/04/2019, 18:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, quick count atau hitung cepat pemilu hanya sebuah referensi mengenai hasil penghitungan suara pada pemilu.

Hasil resmi pemilu hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh KPU.

"Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi," kata Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

"Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," lanjut dia.

Baca juga: Quick Count Sementara 8 Lembaga: Jokowi-Maruf Unggul

Arief mengatakan, KPU tidak melakukan hitung cepat. KPU mengeluarkan hasil penghitungan suara real count.

Ia meminta masyarakat dan peserta pemilu meyakini hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU.

"Kemudian, apa pun hasil yang ditetapkan, tentu KPU mengajak kita semua untuk bisa percaya terhadap hasil yang ditetapkan," ujar Arief.

Arief menambahkan, KPU menggelar proses pemungutan dan penghitungan suara secara transparan. Proses ini bisa disaksikan oleh masyarakat dan pemantau.

Baca juga: Quick Count Kompas Data 75,10 Persen: Jokowi-Maruf 54,15 Persen, Prabowo-Sandiaga 45,85 Persen

Jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU, Arief meminta agar menempuh penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan telah memberi kesempatan bagi pihak yang tak terima dengan proses pemilu untuk menyengketakan ke Bawaslu.

Sementara, sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan di Mahkamah Konsitutsi (MK).

"Enggak usah lagi ribut, enggak usah lagi menyelesaikan di jalan-jalan. Karena ruang-ruang untuk menyelesaikan permasalahan itu sudah disediakan oleh lembaga-lembaga," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com