JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri ada atau tidaknya kepentingan korporasi dalam kasus suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan kapal ini untuk kepentingan distribusi yang dilakukan PT PILOG.
"Untuk tersangka memang baru hanya satu orang yang pihak swastanya dari PT HTK tetapi nanti tentu akan kita lihat apakah ini hanya inisitiaf pribadi atau ditugaskan oleh atasannya atau ada kepentingan korporasi di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Pengacara Bowo Sidik Pangarso Tegaskan Amplop Uang yang Disita KPK Tak Terkait Pilpres
Tersangka yang dimaksud dari PT HTK adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Oleh karena itu KPK akan mencermati dugaan kepentingan korporasi itu selama penyidikan berjalan.
"Perlu dicermati lebih lanjut di proses penyidikan ini tetapi sejauh ini bukti yang kami miliki adalah jelas untuk satu orang tersangka apakah akan bertambah atau ada pengembangan nanti kita lihat fakta-fakta berikutnya," kata Febri.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu
Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Baca juga: KPK Sudah Buka 15.000 Amplop Uang Serangan Fajar Bowo Sidik
Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.