Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2019, 13:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Istana Kepresidenan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai kurang tepat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pihak Istana kurang komprehensif dalam membaca persoalan pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Saya melihat istana kurang cermat membaca persoalan ini," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: KPU Nilai Surat Istana soal OSO Bukan Bentuk Intervensi Presiden

Putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT memang membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tak memuat nama OSO. Putusan PTUN juga meminta KPU memasukan nama OSO ke DCT.

Tetapi, pihak Istana seolah lupa bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK juga menerjemahkan maksud dari undang-undang.

Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Nama OSO di Surat Suara Calon DPD

Sedangkan putusan PTUN menerjemahkan maksud dari kebijakan.

"Kebijakan nggak boleh lebih tinggi dari UU, sehingga semestinya Istana membaca ini secara utuh," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Selain menyoal tentang putusan PTUN, seharusnya pihak Istana punya pertimbangan lain berupa putusan MK.

Baca juga: Tolak Diintervensi soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden Jokowi

Sebab, seluruh orang hatus taat dan patuh putusan MK karena itu makna dari segala undang-undang.

"Maka seharusnya dia (Istana) menerjemahkan berbeda. Bahwa putusan PTUN ini karena ada putusan MK dapat untuk tidak dilaksanakan oleh KPU," kata Feri.

Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada KPU meminta agar OSO bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024.

Baca juga: Jokowi Kirim Surat agar OSO Disahkan Jadi Caleg DPD, KPU Menolak

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

KPU tetap pada keputusannya, menolak untuk memasukan nama OSO ke DCT.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

Kompas TV Pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa yang mereka namakan Aksi Bela OSO ini, mereka meminta KPU meloloskan OSO dalam daftar calon tetap DPD RI. Lalu bagaimana nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD setelah KPU tak memasukkannya dalam daftar calon tetap caleg DPD? Bagaimana pula sikap Partai Hanura yang menaungi OSO? Simak pembahasannya bersama Ketua DPP Partai Hanura Dodi Abdul Kadir dan Pakar Hukum Tata Negara Profesor Juanda berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Nasional
Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Nasional
Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Nasional
Elektabilitas Ganjar Merosot karena Berkomunikasi Gaya Oposisi dan Ditinggal Pendukung Jokowi

Elektabilitas Ganjar Merosot karena Berkomunikasi Gaya Oposisi dan Ditinggal Pendukung Jokowi

Nasional
KPU Batal Gelar Nobar Debat Capres Besok

KPU Batal Gelar Nobar Debat Capres Besok

Nasional
Menko Airlangga Sebut RI Punya Modal Besar Capai Indonesia Emas 2045

Menko Airlangga Sebut RI Punya Modal Besar Capai Indonesia Emas 2045

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas PDI-P Teratas, PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan

Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas PDI-P Teratas, PPP Terancam Tak Lolos ke Senayan

Nasional
Debat Pertama Angkat Isu Hukum, TPN: Panggung Pak Ganjar dan Pak Mahfud

Debat Pertama Angkat Isu Hukum, TPN: Panggung Pak Ganjar dan Pak Mahfud

Nasional
Gibran ke Relawan: Jika Ada Serangan, Tak Perlu Mengklarifikasi

Gibran ke Relawan: Jika Ada Serangan, Tak Perlu Mengklarifikasi

Nasional
Tanggapi Hasil Survei Litbang 'Kompas', Mahfud: Tak Apa-apa, Survei Tiap Saat Berubah

Tanggapi Hasil Survei Litbang "Kompas", Mahfud: Tak Apa-apa, Survei Tiap Saat Berubah

Nasional
Ganjar Bakal Perkuat Asosiasinya dengan Jokowi Demi Genjot Elektabilitas

Ganjar Bakal Perkuat Asosiasinya dengan Jokowi Demi Genjot Elektabilitas

Nasional
Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala BKKBN Imbau Seluruh Satker Input RUP 2024

Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala BKKBN Imbau Seluruh Satker Input RUP 2024

Nasional
KPU Larang Pendukung Bawa Atribut Kampanye ke Arena Debat Capres

KPU Larang Pendukung Bawa Atribut Kampanye ke Arena Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com