JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, surat dari Istana Kepresidenan yang meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Oesman Sapta Odang (OSO) bukan bentuk intervensi.
"Enggak (ada intervensi), karena ketua PTUN juga mengirmkan surat serupa ke KPU," kata Hasyim di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Nama OSO di Surat Suara Calon DPD
Dalam surat tersebut Istana hanya meneruskan putusan PTUN yang meminta KPU membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tak memuat nama OSO.
Hasyim menilai surat dari Istana tak memuat arahan, melainkan hanya menyampaikan informasi.
"Bukan (arahan), beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta," sambungnya.
Baca juga: Tolak Diintervensi soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden Jokowi
Menurut Hasyim, surat dari Istana dapat sampai ke KPU melalui beberapa proses.
Awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden, menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka.
Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.
Baca juga: Jokowi Kirim Surat agar OSO Disahkan Jadi Caleg DPD, KPU Menolak
Lantas, atas nama Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Istana mengirim surat.
"Dan sudah dijawab (KPU). Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seperti ini," ujar Hasyim.
KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Calon Anggota DPD Ilegal jika KPU Tak Jalankan Putusan PTUN soal OSO
Hasyim mengatakan, jika tak menjalankan putusan MK itu, KPU bisa disebut melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Ketua KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO soal Pelanggaran Etik
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam suratnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.