Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Disidang atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus OSO

Kompas.com - 13/02/2019, 12:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pelaporan yang disampaikan Oesman Sapta Odang.

Sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

OSO melaporkan kedua lembaga ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pantauan Kompas.com, hadir dalam sidang pada hari ini di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik.

Sementara dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Dari pihak OSO, hadir kuasa hukumnya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.

Kubu OSO yakin, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

"KPU dalam menjalankan putusan (Bawaslu) tetap meminta kepada OSO, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Hanura untuk melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat calon caleg DPD," kata Dodi S. Abdul Kadir di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu, Bawaslu diyakini melanggar kode etik lantaran keputusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 terkait perkara OSO dianggap bertentangan dengan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta bertentangan dengan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Putusan Bawaslu di atas berisi tentang perintah ke KPU memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Putusan itu juga menyatakan, jika OSO nantinya terpilih melalui pemilu, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura, paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Adapun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD. KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan mundur dari jabatan Ketum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.

Hingga batas waktu itu, OSO tidak memenuhi syarat yang diminta KPU.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com