JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pelaporan yang disampaikan Oesman Sapta Odang.
Sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
OSO melaporkan kedua lembaga ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pantauan Kompas.com, hadir dalam sidang pada hari ini di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik.
Sementara dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO
Dari pihak OSO, hadir kuasa hukumnya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.
Kubu OSO yakin, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"KPU dalam menjalankan putusan (Bawaslu) tetap meminta kepada OSO, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Hanura untuk melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat calon caleg DPD," kata Dodi S. Abdul Kadir di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Sementara itu, Bawaslu diyakini melanggar kode etik lantaran keputusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 terkait perkara OSO dianggap bertentangan dengan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta bertentangan dengan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.
Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD
Putusan Bawaslu di atas berisi tentang perintah ke KPU memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD.
Putusan itu juga menyatakan, jika OSO nantinya terpilih melalui pemilu, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura, paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Adapun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD. KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan mundur dari jabatan Ketum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.
Hingga batas waktu itu, OSO tidak memenuhi syarat yang diminta KPU.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.