JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso diduga tak hanya menerima uang dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.
Dari Asty, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Ia diduga menerima uang itu di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Sempat Berusaha Kabur dari Tim KPK
Basaria mengingatkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam 84 kardus.
"Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan. Ada penerimaan lain lagi, tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia menyebutkan ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo. Pertama, dugaan suap dari pihak PT HTK.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar sebagai Caleg
Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan itu untuk kepentingan distribusi PT PILOG yang menggunakan kapal PT HTK.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.