JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak menampilkan status mantan koruptor di surat suara untuk pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Karena itu, pemilih diminta aktif mendalami rekam jejak caleg.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, tak sulit mendalami rekam jejak caleg, terutama untuk mengecek keterlibatannya dengan kasus korupsi.
Sebab di era keterbukaan seperti sekarang, publik bisa mengakses hal tersebut dengan mudah.
"Pertama enggak semua caleg itu koruptor. Apa lagi ada banyak caleg-caleg baru. Terus yang kedua, nama-nama caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi itu sudah diumumkan oleh KPU," ujar Almas dalam acara Kandidat Fest yang ditayangkan di akun YouTube Kompas TV, Selasa (26/3/2019) malam.
JEO: Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?
Hal senada disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati yang hadir dalam acara tersebut.
Ia mengatakan, rekam jejak para caleg bisa diakses melalui berbagai sumber.
Nisa menambahkan, Perludem bersama Google Indonesia, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dan Cek Fakta, bekerja sama menghimpun informasi yang berkaitan dengan rekam jejak caleg dalam situs pintarmemilih.id.
Baca juga: Dukung MUI, KPU Sebut Golput Mubazir Politik
Nisa melanjutkan, para pemilih, khususnya pemilih muda bisa mengakses informasi siapa saja caleg yang berada di daerah pemilihannya (Dapil) sehingga tak keliru memilih di hari pencoblosan nanti.
"Kami ingin pemilih, khususnya pemilih muda, tidak hanya tahu kapan pemilihan 17 April. Tapi juga bisa memilih dan memilihnya dengan benar. Benar itu bukan artian pilihan A lebih benar daripada pilihan B. Benar itu tahu siapa kandidatnya," tutur Nisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.