Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2019, 17:27 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat juga dituntut membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, Hidayat Mus juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Hidayat akan disita dan dilelang. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas Nebis in Idem

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hidayat Mus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Hidayat dinilai bersikap manipulatif dalam memberikan keterangan.

Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1 miliar. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Menurut jaksa, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009. Pada waktu itu dilakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengadaan tanah tersebut masuk dalam mata belanja modal tanah pada Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009 yang masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Jaksa memaparkan, pada tanggal 26 Juli 2009, ada pertemuan di rumah Hidayat di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Pertemuan itu dihadiri Zainal Mus, Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kadis Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sula Ema Sabar.

Pada pertemuan tersebut, Hidayat Mus menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi Bandara Bobong, di mana yang letaknya dekat pemukiman masyarakat dihargai Rp 8.500 per meter persegi. Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com