JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat juga dituntut membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Selain itu, Hidayat Mus juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Hidayat akan disita dan dilelang. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan 6 tahun penjara.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Mantan Bupati Sula Tak Langgar Asas Nebis in Idem
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hidayat Mus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Hidayat dinilai bersikap manipulatif dalam memberikan keterangan.
Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Menurut jaksa, ia diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1 miliar. Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Menurut jaksa, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009. Pada waktu itu dilakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pengadaan tanah tersebut masuk dalam mata belanja modal tanah pada Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009 yang masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Jaksa memaparkan, pada tanggal 26 Juli 2009, ada pertemuan di rumah Hidayat di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pertemuan itu dihadiri Zainal Mus, Lukman Umasangadji, staf sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Djamin Kharie, Kadis Perhubungan La Musa Mansur, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sula Ema Sabar.
Pada pertemuan tersebut, Hidayat Mus menentukan harga tanah yang akan dijadikan lokasi Bandara Bobong, di mana yang letaknya dekat pemukiman masyarakat dihargai Rp 8.500 per meter persegi. Sedangkan yang agak jauh dari pemukiman dihargai Rp 4.260 per meter persegi.
Penentuan harga tanah tidak melibatkan pihak lain, termasuk Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik lahan.
Menurut jaksa, Hidayat diduga menginstruksikan pencairan uang Rp 1,5 miliar terkait pembebasan lahan tahap I kepada Kepala Bank Pembagunan Daerah Maluku, Hidayat Nahumrury.
Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke rekening Zainal sebesar Rp 650 juta atas instruksi Hidayat.
Hidayat Nahumarury selanjutnya memerintahkan Ona Latuconsina (kepala seksi pelayanan nasabah) untuk membawa uang tunai Rp 850 juta dan lalu menyerahkan kepada terdakwa.
Kemudian, lanjut jaksa, dalam pembebasan lahan tahap II senilai Rp 1,9 miliar, Hidayat memerintahkan Zainal mengirimkan uang Rp 1 miliar ke sejumlah pihak.
Adapun rinciannya, uang Rp 500 juta melalui transfer ke rekening atas nama Andi Arwati, uang Rp 100 juta lewat transfer ke rekening atas nama Azizah Hamid. Sementara sisa uang Rp 294 juta diterima Zainal.
Di sisi lain, uang sebesar Rp 1,053 miliar dibagikan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Sula Ema Sabar kepada pihak lain.
Adapun rinciannya, pada tanggal 9 September 2009, uang sebesar Rp 75 juta diserahkan ke Kapolres Kepulauan Sula. Tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 210 juta ke Kabag Kesra Pemkab Sula Rugaya Soleman.
Sementara pada tanggal 11 September 2009, uang dengan total Rp 715 juta diduga diberikan kepada 15 orang lainnya.
Baca juga: Saksi Bantah Terima Uang dari Eks Bupati Sula Terkait Pengadaan Lahan Bandara Bobong
Mereka terdiri dari beragam unsur, seperti pensiunan, anggota DPRD Kepulauan Sula, Camat Bobong, Kepala Desa Bobong, jaksa, hingga asisten Sekretariat Daerah.
Hidayat bersama-sama dengan Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa diduga melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan. Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya.
Hidayat Mus dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.