Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA Sarankan Terdakwa "Ngebom" Hakim Pakai Uang

Kompas.com - 14/03/2019, 14:19 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda diduga pernah menyarankan Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi, untuk menyuap hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hal itu terungkap saat Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan.

Dalam persidangan, Suhenda mengakui pernah berulang kali dihubungi oleh Tamin Sukardi yang sudah dia kenal lama. Menurut Suhenda, Tamin meminta masukan mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi Tamin.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

"Tempo hari dia kontak, dia bilang dia diperiksa Kejaksaan Agung. Tolong tengokin gue dong. Saya bilang, ya nanti lah kalau ada waktu. Tapi saya enggak pernah tengokin," kata Suhenda.

Menurut Suhenda, menjelang putusan hakim, Tamin semakin sering menghubungi dan menyampaikan keluh kesahnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho kemudian menanyakan isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan. Menurut jaksa, Suhenda menyarankan agar Tamin "mengebom" hakim.

"Dalam BAP, anda katakan, 'Saya sarankan Tamin agar mendatangi hakimnya dan dibom yang gede saja'. Apa maksudnya ini?" Kata jaksa Luki.

Jaksa menanyakan, apakah bom yang dimaksud adalah pemberian uang kepada hakim. Namun, dalam persidangan Suhenda membantah istilah bom itu sebagai pemberian uang kepada hakim.

"Interpretasi saya, ngebom itu supaya cari pengacara yang tangguh saja. Itu supaya dia (Tamin) tenang saja, jangan gelisah," kata Suhenda.

Jaksa sempat beberapa kali meminta Suhenda jujur dan mengulangi pertanyaan mengenai istilah bom tersebut. Menurut jaksa, bantahan Suhenda tidak masuk akal.

Apalagi, menurut jaksa, dalam BAP Suhenda mengakui menyarankan agar Tamin menyuap hakim.

"Dalam poin 6, saudara katakan, bila majelis hakim sudah terima uang dari Tamin, hakim tidak akan berani tidak akomodir keinginan Tamin. Supaya Tamin enggak tanggung-tanggung, bom saja sekalian," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan BAP.

Baca juga: Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com