JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda diduga pernah menyarankan Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi, untuk menyuap hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Hal itu terungkap saat Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan.
Dalam persidangan, Suhenda mengakui pernah berulang kali dihubungi oleh Tamin Sukardi yang sudah dia kenal lama. Menurut Suhenda, Tamin meminta masukan mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi Tamin.
Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim
"Tempo hari dia kontak, dia bilang dia diperiksa Kejaksaan Agung. Tolong tengokin gue dong. Saya bilang, ya nanti lah kalau ada waktu. Tapi saya enggak pernah tengokin," kata Suhenda.
Menurut Suhenda, menjelang putusan hakim, Tamin semakin sering menghubungi dan menyampaikan keluh kesahnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho kemudian menanyakan isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan. Menurut jaksa, Suhenda menyarankan agar Tamin "mengebom" hakim.
"Dalam BAP, anda katakan, 'Saya sarankan Tamin agar mendatangi hakimnya dan dibom yang gede saja'. Apa maksudnya ini?" Kata jaksa Luki.
Jaksa menanyakan, apakah bom yang dimaksud adalah pemberian uang kepada hakim. Namun, dalam persidangan Suhenda membantah istilah bom itu sebagai pemberian uang kepada hakim.
"Interpretasi saya, ngebom itu supaya cari pengacara yang tangguh saja. Itu supaya dia (Tamin) tenang saja, jangan gelisah," kata Suhenda.
Jaksa sempat beberapa kali meminta Suhenda jujur dan mengulangi pertanyaan mengenai istilah bom tersebut. Menurut jaksa, bantahan Suhenda tidak masuk akal.
Apalagi, menurut jaksa, dalam BAP Suhenda mengakui menyarankan agar Tamin menyuap hakim.
"Dalam poin 6, saudara katakan, bila majelis hakim sudah terima uang dari Tamin, hakim tidak akan berani tidak akomodir keinginan Tamin. Supaya Tamin enggak tanggung-tanggung, bom saja sekalian," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan BAP.
Baca juga: Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan
Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.