Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bantah Eksepsi Hakim Merry Purba soal Tak Punya Bukti Permulaan

Kompas.com - 24/01/2019, 13:48 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, dalam eksepsi, Merry dan penasehat hukumnya menyebut KPK tak punya bukti permulaan yang cukup saat menetapkan tersangka.

"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum," ujar jaksa Putra Iskandar saat membacakan tanggapan.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Hakim Merry Purba Anggap KPK Tak Cukup Alat Bukti

Menurut jaksa, asas umum pembuktian merupakan prinsip dalam menilai kecukupan alat bukti. Sementara, untuk menilai kesalahan terdakwa, jaksa tidak semata-mata hanya menggunakan ketetangan saksi.

Namun, keterangan saksi didukung alat bukti yang sah yang saling berkesesuaian. Alat bukti tersebut memberi petunjuk mengenai telah dilakukannya perbuatan pidana oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, jaksa menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. Uang tersebut merupakan bagian dari 280.000 dollar Singapura.

Baca juga: Hakim Merry Menangis Seusai Pembacaan Dakwaan

Dalam eksepsi, pengacara Merry mengatakan, bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi. Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi.

Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut pengacara Merry, keterangan Helpandi tidak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, menurut tim pengacara, dalam penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry dari Helpandi.

Baca juga: Hakim Merry Purba dan Panitera Didakwa Terima Suap dari Terdakwa

Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Baca juga: KY Tak Setuju Peradilan Dicap Negatif karena Kasus Hakim Merry

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com