Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Ada 3 Alasan Siti Aisyah Bisa Bebas

Kompas.com - 11/03/2019, 19:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ada tiga alasan mengapa Siti Aisyah bisa dibebaskan oleh pengadilan Malaysia.

Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Namun dibebaskan dengan sejumlah pertimbangan. 

Tiga alasan tersebut, kaya Yasonna, dibeberkan dalam surat dari Pemerintah Indonesia untuk Jaksa Agung Malaysia. Surat itu diyakini jadi dasar Pengadilan Malayasia membebaskan Siti dari segala dakwaan.

"Ini adalah bentuk Perlindungan dan pendekatan yang baik, menyurati Jaksa Agung Malaysia Agustus tahun lalu dan menemuinya bersama Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Menteri luar negeri dan Jaksa Agung juga melakukan hal yang sama untuk membebaskan Aisyah," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang

Alasan pertama, lanjut Yasonna, yakni Siti hanya tahu apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam adalah untuk kepentingan program acara reality show. Sehingga, dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.

"Kedua, Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia diperalat oleh pihak Korea Utara," ungkap Yasonna.

Dan ketiga, tuturnya, Siti tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukanya.

Diakui Yasonna, tiga alasan tersebut merupakan isi dari surat yang dikirimkan oleh pemerintah Indonesia ke Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

"Kita mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan di persidangan hari ini untuk mencabut dakwaan. Nah, kita ucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah Malaysia," ungkapnya kemudian.

Seperti diketahui, pengadilan Malaysia telah mencabut dakwaan kepada Siti Aisyah Senin pagi.

Sebelumnya, Siti Bersama Doan Thi Huon, warga negara Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.

Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.

Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.

Kompas TV Pascabebas Siti Aisyah mengungkapkan kebahagiaannya. Dalam jumpa pers bersama MenkumhamYasonna Laoly, ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan media karena selama ini telah membantunya. Ia juga mengungkapkan selama di Malaysia ia mendapatkan perlakuan yang baik tidak ada perlakuan intimidasi sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com