Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Pentingnya Aturan Penyelenggaraan Terapi Perilaku Bagi Penyandang Autisme di Indonesia

Kompas.com - 11/03/2019, 18:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERDASARKAN hasil survei pada orangtua yang hasilnya dikeluarkan di bulan November 2018, sebagaimana diberitakan jurnal Pediatrics, diperkirakan 1 banding 40 anak mengalami gangguan spektrum autisme (Autism Spectrum Disorder (“ASD”) di Amerika Serikat.

Menurut the Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dalam website autismspeaks.org per tanggal 26 April 2018, 1 banding 59 anak (1 banding 37 anak laki-laki dan 1 banding 151 anak perempuan) di Amerika Serikat mengalami ASD. 

Diprediksikan, jumlah anak dengan ASD di seluruh dunia akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2015, tercatat 1 banding 250 anak mengalami ASD dan terdapat kurang lebih 12.800 anak dengan ASD dan 134.000 orang dengan ASD.

Sayangnya di Indonesia belum ada data yang akurat mengenai jumlah peningkatan anak dengan ASD setiap tahunnya.

Hal ini berkaitan dengan belum tersedianya sistem diagnosis dan pendataan individu penyandang autisme yang baik dari pemerintah dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat awam akan informasi mengenai ASD.

Baca juga: Saat Bocah-bocah Penyandang Autisme Melenggak-lenggok di Catwalk...

 

Banyak orangtua yang belum memahami gejala atau symptoms ASD pada anak sejak dini. Atau bisa jadi orangtua juga masih di tahap penyangkalan, sehingga enggan untuk membuka diri saat anaknya memiliki gejala ASD dan berpotensi sebagai penyandang autisme.

Situasi seperti inilah yang menyebabkan data pasti jumlah anak dengan ASD di Indonesia masih belum akurat.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap individu penyandang autisme diatur di dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, Indonesia juga sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang tertuang di dalam UU No 19 Tahun 2011.

Selain itu, individu penyandang autisme yang masih berusia anak juga diatur khusus di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas serta UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak).

Menurut American Psychiatric Association yang telah menerbitkan standar panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders kelima (DSM-5) di bulan Mei 2013, individu penyandang autisme memiliki gejala atau symptoms yaitu di antaranya kesulitan dalam melakukan komunikasi/interaksi sosial, pola perilaku yang berulang-ulang, dan gangguan dalam komunikasi verbal dan nonverbal.

Baca juga: Tak Usah Didebat Lagi, Vaksin MMR Tidak Ada Hubungannya dengan Autisme

Adapun autisme sendiri merupakan sebuah spektrum gangguan perkembangan atau ASD di mana setiap penyandangnya memiliki kondisi yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama.

Menurut DSM-5, ada 3 level tingkatan dalam ASD, yaitu Level 1 (autisme ringan) yaitu penyandang autisme yang memiliki kemampuan komunikasi secara verbal cukup baik tetapi memiliki kesulitan dalam interaksi sosial serta perilaku yang berulang.

Lalu, Level 2 (autisme sedang), yaitu penyandang autisme yang memiliki kemampuan komunikasi verbal terbatas dan memiliki kesulitan yang sama dengan Level 1, ditambah gangguan emosional dan masalah sensori.

Terakhir adalah Level 3 (autisme berat), di mana penyandang autisme tersebut memiliki kemampuan komunikasi nonverbal dan berbagai masalah yang cukup kompleks.


Penanganan Autisme dan Terapi Perilaku

Sebagaimana di negara lain pada umumnya, saat ini telah banyak beredar informasi mengenai penanganan autisme di Indonesia, seperti dibukanya berbagai pusat terapi, terbentuknya berbagai yayasan yang peduli menangani anak dengan ASD, hingga seminar dari dalam maupun dari luar negeri yang membahas mengenai isu autisme/ASD.

Penanganan yang dahulu dianggap mustahil pada akhirnya dapat diterapkan pada anak yang memiliki gejala autisme sejak usia dini.

Meskipun kenyataannya tidak banyak pihak yang mampu untuk melakukan penerapannya dengan metode yang tepat khususnya di Indonesia. Bagi orangtua yang berhasil menemukan cara penanganan yang tepat, akhirnya anak yang memiliki gejala autisme dapat segera bertumbuh kembang dengan baik serta beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Metode terapi adalah salah satu penanganan individu penyandang autisme dan metode terapi yang populer di Indonesia adalah Terapi Wicara dan Terapi Okupasi.

Standar pelayanan Terapi Wicara dan Terapi Okupasi serta penyelenggaraan pekerjaan dan praktik dari Terapis Wicara dan Okupasi Terapis telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI).

Namun, untuk penanganan individu penyandang autisme yang hasilnya efektif, penanganan dengan Terapi Wicara dan Terapi Okupasi belumlah cukup.

Hal ini disebabkan karena pada umumnya penyandang autisme mengalami masalah perilaku (problem behavior) sesuai dengan level autismenya.

Untuk membentuk perilaku penyandang autisme agar mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitarnya, diperlukan juga Terapi Perilaku yaitu dengan ilmu Applied Behavior Analysis atau yang populer disebut ABA.

Mengenai pelaksanaan terapi ABA, yang ilmunya diakui secara ilmiah di seluruh dunia ini, ada di bawah pengaturan dan pengawasan organisasi the Behavior Analyst Certification Board, Inc. (BACB).

Baca juga: Bocah dengan Autisme Jadi Model H & M

 

Badan nonprofit berpusat di Amerika Serikat ini didirikan pada 1998, dan bertugas mengakreditasi profesi Behavior Analyst di seluruh dunia.

BACB ini pula yang mengeluarkan sertifikat profesional ABA yang memenuhi standar Internasional. Informasi lebih lanjut mengenai BACB dapat dilihat di website www.bacb.com.

Sayangnya, saat ini eksistensi BACB belum terlalu dikenal banyak kalangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan metode ABA yang banyak dijalankan oleh para terapis ABA di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi standar Internasional yaitu sesuai dengan standar BACB.

Padahal, apabila metode Terapi Perilaku dengan ilmu ABA ini diterapkan secara tidak tepat kepada anak dengan ASD, maka akibatnya justru dapat membuat stagnasi bahkan kemunduran bagi tumbuh kembang sang anak dengan ASD tersebut.

Selain itu, mitos ABA yang bermunculan di kalangan orangtua di Indonesia adalah metode ABA dapat membuat anak autisme berperilaku seperti robot.

Padahal, sejak ilmu ABA dikembangkan oleh Ivar Lovaas tahun 1987, saat ini perkembangan ilmu ABA sudah cukup pesat.

Di mana setiap anak dengan ASD adalah individu yang unik dan memiliki kebutuhan Terapi Perilaku yang tidak sama walaupun sama-sama menggunakan metode ilmu ABA dan hal ini memerlukan assessment secara individu untuk penerapan Terapi Perilaku yang tepat.

Bisa jadi penerapan metode ABA oleh para terapis ABA pada kebanyakan anak dengan ASD di Indonesia sudah tidak lagi dan/atau belum sesuai dengan standar Internasional dari BACB.


Pentingnya Aturan Terapi Perilaku

Berangkat dari kondisi di atas, maka penulis memandang perlunya inisiatif dan peran serta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mulai memikirkan penyebaran edukasi kepada masyarakat mengenai Terapi Perilaku dengan metode ABA.

Penyebaran edukasi ini perlu diikuti dengan dikeluarkannya aturan hukum yang akan mengatur baik Standar Pelayanan Terapi Perilaku maupun Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik dari Terapis Perilaku, sesuai dengan standar Internasional dari BACB.

Jangan sampai kondisi seperti ini malah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis tempat terapi.

Peran serta pemerintah juga dapat mencegah dikeluarkannya sertifikasi Terapis Perilaku yang tidak sesuai dengan standar Internasional dari BACB. Karena yang nantinya berpotensi menjadi korban adalah anak dengan ASD, di mana mereka akan kehilangan waktu usia emas mereka untuk mendapatkan penanganan dengan Terapi Perilaku yang tepat.

Pemerintah dapat mengundang pakar-pakar Internasional terkait Terapi Perilaku dengan metode ABA sesuai dengan standar dan aturan BACB.

Kehadiran pakar tersebut diharapkan dapat memberikan masukan mengenai aturan mengenai Terapi Perilaku serta profesi Terapis Perilaku serta memberikan edukasi kepada para Terapis Perilaku di Indonesia agar dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Harapan mengenai peran serta pemerintah untuk membuat aturan Terapi Perilaku di Indonesia adalah sebagai wujud nyata dari komitmen Pemerintah untuk menjalankan 17 program Sustainable Development Goals (SDGs), yang diatur di dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama kaitannya dengan penyandang disabilitas yaitu Leaving No One Behind. (Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Kejagung Bantah Tudingan JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri saat Sidang Haris-Fatia

Nasional
Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Ditanya Kemungkinan Menkominfo Akan Kembali Diisi Politisi Nasdem? Jokowi: Belum

Nasional
Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com