Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Pentingnya Aturan Penyelenggaraan Terapi Perilaku Bagi Penyandang Autisme di Indonesia

Kompas.com - 11/03/2019, 18:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERDASARKAN hasil survei pada orangtua yang hasilnya dikeluarkan di bulan November 2018, sebagaimana diberitakan jurnal Pediatrics, diperkirakan 1 banding 40 anak mengalami gangguan spektrum autisme (Autism Spectrum Disorder (“ASD”) di Amerika Serikat.

Menurut the Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dalam website autismspeaks.org per tanggal 26 April 2018, 1 banding 59 anak (1 banding 37 anak laki-laki dan 1 banding 151 anak perempuan) di Amerika Serikat mengalami ASD. 

Diprediksikan, jumlah anak dengan ASD di seluruh dunia akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Di Indonesia sendiri pada tahun 2015, tercatat 1 banding 250 anak mengalami ASD dan terdapat kurang lebih 12.800 anak dengan ASD dan 134.000 orang dengan ASD.

Sayangnya di Indonesia belum ada data yang akurat mengenai jumlah peningkatan anak dengan ASD setiap tahunnya.

Hal ini berkaitan dengan belum tersedianya sistem diagnosis dan pendataan individu penyandang autisme yang baik dari pemerintah dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat awam akan informasi mengenai ASD.

Baca juga: Saat Bocah-bocah Penyandang Autisme Melenggak-lenggok di Catwalk...

 

Banyak orangtua yang belum memahami gejala atau symptoms ASD pada anak sejak dini. Atau bisa jadi orangtua juga masih di tahap penyangkalan, sehingga enggan untuk membuka diri saat anaknya memiliki gejala ASD dan berpotensi sebagai penyandang autisme.

Situasi seperti inilah yang menyebabkan data pasti jumlah anak dengan ASD di Indonesia masih belum akurat.

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap individu penyandang autisme diatur di dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, Indonesia juga sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang tertuang di dalam UU No 19 Tahun 2011.

Selain itu, individu penyandang autisme yang masih berusia anak juga diatur khusus di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas serta UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 (UU Perlindungan Anak).

Menurut American Psychiatric Association yang telah menerbitkan standar panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders kelima (DSM-5) di bulan Mei 2013, individu penyandang autisme memiliki gejala atau symptoms yaitu di antaranya kesulitan dalam melakukan komunikasi/interaksi sosial, pola perilaku yang berulang-ulang, dan gangguan dalam komunikasi verbal dan nonverbal.

Baca juga: Tak Usah Didebat Lagi, Vaksin MMR Tidak Ada Hubungannya dengan Autisme

Adapun autisme sendiri merupakan sebuah spektrum gangguan perkembangan atau ASD di mana setiap penyandangnya memiliki kondisi yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama.

Menurut DSM-5, ada 3 level tingkatan dalam ASD, yaitu Level 1 (autisme ringan) yaitu penyandang autisme yang memiliki kemampuan komunikasi secara verbal cukup baik tetapi memiliki kesulitan dalam interaksi sosial serta perilaku yang berulang.

Lalu, Level 2 (autisme sedang), yaitu penyandang autisme yang memiliki kemampuan komunikasi verbal terbatas dan memiliki kesulitan yang sama dengan Level 1, ditambah gangguan emosional dan masalah sensori.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com