Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Pentingnya Aturan Penyelenggaraan Terapi Perilaku Bagi Penyandang Autisme di Indonesia

Kompas.com - 11/03/2019, 18:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terakhir adalah Level 3 (autisme berat), di mana penyandang autisme tersebut memiliki kemampuan komunikasi nonverbal dan berbagai masalah yang cukup kompleks.


Penanganan Autisme dan Terapi Perilaku

Sebagaimana di negara lain pada umumnya, saat ini telah banyak beredar informasi mengenai penanganan autisme di Indonesia, seperti dibukanya berbagai pusat terapi, terbentuknya berbagai yayasan yang peduli menangani anak dengan ASD, hingga seminar dari dalam maupun dari luar negeri yang membahas mengenai isu autisme/ASD.

Penanganan yang dahulu dianggap mustahil pada akhirnya dapat diterapkan pada anak yang memiliki gejala autisme sejak usia dini.

Meskipun kenyataannya tidak banyak pihak yang mampu untuk melakukan penerapannya dengan metode yang tepat khususnya di Indonesia. Bagi orangtua yang berhasil menemukan cara penanganan yang tepat, akhirnya anak yang memiliki gejala autisme dapat segera bertumbuh kembang dengan baik serta beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Metode terapi adalah salah satu penanganan individu penyandang autisme dan metode terapi yang populer di Indonesia adalah Terapi Wicara dan Terapi Okupasi.

Standar pelayanan Terapi Wicara dan Terapi Okupasi serta penyelenggaraan pekerjaan dan praktik dari Terapis Wicara dan Okupasi Terapis telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI).

Namun, untuk penanganan individu penyandang autisme yang hasilnya efektif, penanganan dengan Terapi Wicara dan Terapi Okupasi belumlah cukup.

Hal ini disebabkan karena pada umumnya penyandang autisme mengalami masalah perilaku (problem behavior) sesuai dengan level autismenya.

Untuk membentuk perilaku penyandang autisme agar mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitarnya, diperlukan juga Terapi Perilaku yaitu dengan ilmu Applied Behavior Analysis atau yang populer disebut ABA.

Mengenai pelaksanaan terapi ABA, yang ilmunya diakui secara ilmiah di seluruh dunia ini, ada di bawah pengaturan dan pengawasan organisasi the Behavior Analyst Certification Board, Inc. (BACB).

Baca juga: Bocah dengan Autisme Jadi Model H & M

 

Badan nonprofit berpusat di Amerika Serikat ini didirikan pada 1998, dan bertugas mengakreditasi profesi Behavior Analyst di seluruh dunia.

BACB ini pula yang mengeluarkan sertifikat profesional ABA yang memenuhi standar Internasional. Informasi lebih lanjut mengenai BACB dapat dilihat di website www.bacb.com.

Sayangnya, saat ini eksistensi BACB belum terlalu dikenal banyak kalangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan metode ABA yang banyak dijalankan oleh para terapis ABA di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi standar Internasional yaitu sesuai dengan standar BACB.

Padahal, apabila metode Terapi Perilaku dengan ilmu ABA ini diterapkan secara tidak tepat kepada anak dengan ASD, maka akibatnya justru dapat membuat stagnasi bahkan kemunduran bagi tumbuh kembang sang anak dengan ASD tersebut.

Selain itu, mitos ABA yang bermunculan di kalangan orangtua di Indonesia adalah metode ABA dapat membuat anak autisme berperilaku seperti robot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com