Padahal, sejak ilmu ABA dikembangkan oleh Ivar Lovaas tahun 1987, saat ini perkembangan ilmu ABA sudah cukup pesat.
Di mana setiap anak dengan ASD adalah individu yang unik dan memiliki kebutuhan Terapi Perilaku yang tidak sama walaupun sama-sama menggunakan metode ilmu ABA dan hal ini memerlukan assessment secara individu untuk penerapan Terapi Perilaku yang tepat.
Bisa jadi penerapan metode ABA oleh para terapis ABA pada kebanyakan anak dengan ASD di Indonesia sudah tidak lagi dan/atau belum sesuai dengan standar Internasional dari BACB.
Berangkat dari kondisi di atas, maka penulis memandang perlunya inisiatif dan peran serta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mulai memikirkan penyebaran edukasi kepada masyarakat mengenai Terapi Perilaku dengan metode ABA.
Penyebaran edukasi ini perlu diikuti dengan dikeluarkannya aturan hukum yang akan mengatur baik Standar Pelayanan Terapi Perilaku maupun Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik dari Terapis Perilaku, sesuai dengan standar Internasional dari BACB.
Jangan sampai kondisi seperti ini malah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis tempat terapi.
Peran serta pemerintah juga dapat mencegah dikeluarkannya sertifikasi Terapis Perilaku yang tidak sesuai dengan standar Internasional dari BACB. Karena yang nantinya berpotensi menjadi korban adalah anak dengan ASD, di mana mereka akan kehilangan waktu usia emas mereka untuk mendapatkan penanganan dengan Terapi Perilaku yang tepat.
Pemerintah dapat mengundang pakar-pakar Internasional terkait Terapi Perilaku dengan metode ABA sesuai dengan standar dan aturan BACB.
Kehadiran pakar tersebut diharapkan dapat memberikan masukan mengenai aturan mengenai Terapi Perilaku serta profesi Terapis Perilaku serta memberikan edukasi kepada para Terapis Perilaku di Indonesia agar dapat menjalankan profesinya dengan baik.
Harapan mengenai peran serta pemerintah untuk membuat aturan Terapi Perilaku di Indonesia adalah sebagai wujud nyata dari komitmen Pemerintah untuk menjalankan 17 program Sustainable Development Goals (SDGs), yang diatur di dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama kaitannya dengan penyandang disabilitas yaitu Leaving No One Behind. (Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.