Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maria Ardianingtyas
Advokat

Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M | Advokat | Pengamat Hukum

Pentingnya Aturan Penyelenggaraan Terapi Perilaku Bagi Penyandang Autisme di Indonesia

Kompas.com - 11/03/2019, 18:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal, sejak ilmu ABA dikembangkan oleh Ivar Lovaas tahun 1987, saat ini perkembangan ilmu ABA sudah cukup pesat.

Di mana setiap anak dengan ASD adalah individu yang unik dan memiliki kebutuhan Terapi Perilaku yang tidak sama walaupun sama-sama menggunakan metode ilmu ABA dan hal ini memerlukan assessment secara individu untuk penerapan Terapi Perilaku yang tepat.

Bisa jadi penerapan metode ABA oleh para terapis ABA pada kebanyakan anak dengan ASD di Indonesia sudah tidak lagi dan/atau belum sesuai dengan standar Internasional dari BACB.


Pentingnya Aturan Terapi Perilaku

Berangkat dari kondisi di atas, maka penulis memandang perlunya inisiatif dan peran serta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mulai memikirkan penyebaran edukasi kepada masyarakat mengenai Terapi Perilaku dengan metode ABA.

Penyebaran edukasi ini perlu diikuti dengan dikeluarkannya aturan hukum yang akan mengatur baik Standar Pelayanan Terapi Perilaku maupun Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik dari Terapis Perilaku, sesuai dengan standar Internasional dari BACB.

Jangan sampai kondisi seperti ini malah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis tempat terapi.

Peran serta pemerintah juga dapat mencegah dikeluarkannya sertifikasi Terapis Perilaku yang tidak sesuai dengan standar Internasional dari BACB. Karena yang nantinya berpotensi menjadi korban adalah anak dengan ASD, di mana mereka akan kehilangan waktu usia emas mereka untuk mendapatkan penanganan dengan Terapi Perilaku yang tepat.

Pemerintah dapat mengundang pakar-pakar Internasional terkait Terapi Perilaku dengan metode ABA sesuai dengan standar dan aturan BACB.

Kehadiran pakar tersebut diharapkan dapat memberikan masukan mengenai aturan mengenai Terapi Perilaku serta profesi Terapis Perilaku serta memberikan edukasi kepada para Terapis Perilaku di Indonesia agar dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Harapan mengenai peran serta pemerintah untuk membuat aturan Terapi Perilaku di Indonesia adalah sebagai wujud nyata dari komitmen Pemerintah untuk menjalankan 17 program Sustainable Development Goals (SDGs), yang diatur di dalam Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama kaitannya dengan penyandang disabilitas yaitu Leaving No One Behind. (Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com