JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, ada sejumlah hal yang menyebabkan masuknya data Warga Negara Asing (WNA) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan petugas pencocokan dan penelitian (coklit) saat melakukan verifikasi faktual guna penyusunan DPT.
"Ada beberapa sebab, namun utamanya karena ketidaktahuan petugas bahwa KTP elektronik WNA sama dengan KTP elektronik WNI," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).
Persamaan antara e-KTP WNA dengan e-KTP WNI yang dimaksud Viryan merujuk pada warna, bentuk, dan ukuran. Perbedaan e-KTP hanya terletak pada bahasa, e-KTP WNA menggunakan Bahasa Inggris sementara e-KTP WNI berbahasa Indonesia.
Baca juga: KPU Coret 101 WNA yang Masuk DPT Pemilu
Menurut Viryan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut ada 103 data WNA yang masuk DPT Pemilu.
Setelah melalui proses pengecekan faktual, dari 103 data yang diberikan, KPU hanya menemukan 101 WNA. Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda.
Sebanyak 101 data WNA tersebut tersebar di 17 provinsi. Bali menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT.
Baca juga: WNA yang Masuk DPT Pemilu Paling Banyak dari Jepang
Sementara itu, dilihat dari persebaran asal negaranya, 101 WNA yang masuk DPT ini berasal dari 29 negara. WNA paling banyak berasal dari Jepang, yaitu sebanyak 18 orang.
Atas temuan tersebut, Viryan mengatakan, KPU telah melalukan pencoretan.
"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Viryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.