JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan pengecekan faktual 103 data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Berdasar hasil pencermatan, KPU hanya menemukan 101 data WNA yang masuk DPT. Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda.
Atas temuan tersebut, KPU sudah melakukan pencoretan.
"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama
"Ini sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan (terhadap data WNA), jadi dia kita keluarkan dari DPT," sambungnya.
Arief menjelaskan, 101 data WNA tersebut tersebar di 17 provinsi. Bali menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT.
Rinciannya yaitu, 2 WNA di Aceh, 34 WNA di Bali, 5 WNA di Banten, dan 3 WNA di DIY, 1 WNA di Jambi, 10 WNA di Jawa Barat, 12 WNA di Jawa Tengah, dan 16 WNA di Jawa Timur.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Skandal Besar jika 103 WNA Masuk DPT
Ada pula 1 WNA di Bangka Belitung, 1 WNA di Lampung, 7 di Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 di Papua, 1 di Sulawesi Selatan, 1 di Sulawesi Utara, 3 di Sumatra Barat, dan 1 WNA di Sumatra Utara.
"Sampai laporan tadi siang, sudah 12 provinsi menindaklanjuti, tinggal 5 provinsi. Mungkin sore ini tinggal Papua saja, 1 provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT," ujar Arief.